Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
Taman Kanak-Kanak Negeri adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan Murid pada Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Penerimaan Murid Baru Online adalah penerimaan Murid yang dilakukan secara daring melalui internet
Calon Murid Baru adalah calon Murid yang mendaftar pada SPMB Online
Calon Murid Baru jalur Domisili adalah Calon Murid Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal KK di Kota Surabaya.